Kejagung Ungkap Peran Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Harus Baca

Tersangka korupsi Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI )

KORANBOGOR.com,JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2022.

Kedua tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021.

Peran Tersangka dalam Pengadaan Chromebook
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menghadiri rapat Zoom yang dipimpin oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim (NAM).

Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google, meskipun pengadaan belum dilaksanakan.

Tindakan Sri Wahyuningsih (SW)

Pada 30 Juni 2020, SW memerintahkan BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar, untuk menindaklanjuti perintah Nadiem dengan memilih Chrome OS melalui metode e-catalog. Namun, karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, SW menggantinya dengan WH sebagai PPK baru pada hari yang sama. Malam itu pukul 22.00 WIB, WH bertemu dengan IN dari PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia dan langsung melakukan pemesanan. SW juga memerintahkan WH untuk mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).SW kemudian menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan TIK, yang mencakup 15 unit laptop dan satu unit connector per sekolah dasar dengan anggaran Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek. Untuk tahun 2021–2022, SW juga membuat Juklak yang mengarahkan penggunaan Chrome OS.

Tindakan Mulyatsyah (MUL)
Sama seperti SW, MUL menindaklanjuti perintah Nadiem dengan mengarahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS. Pada 30 Juni 2020, MUL memerintahkan HS, PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama, untuk memesan peralatan TIK melalui PT Bhinneka Mentari Dimensi dengan sistem Chrome OS. MUL juga menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Nadiem.

Tersangka Lain dan Dakwaan
Selain SW dan MUL, Kejagung juga menetapkan Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan TIK yang bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan dampak kerugian negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait