KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menuntut hukuman maksimal bagi 12 pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut kasus kejahatan seksual tersebut.“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Abdullah di Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia menyinggung Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku.
Abdullah menegaskan agar ketentuan ini diterapkan secara nyata untuk memberikan efek jera.Abdullah menyebut kasus ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. “Kejadian ini mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa belasan pria. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk kategori kebiadaban,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis menyeluruh bagi korban. “Korban adalah anak dalam proses tumbuh kembang. Kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” tambahnya.
Kronologi Kejahatan
Kasus ini terungkap setelah Polres Cianjur menangkap 10 terduga pelaku pada Jumat (11/7/2025), sementara dua pelaku lain masih buron. Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran oleh 12 pelaku di lokasi berbeda selama empat hari, dari 19 hingga 22 Juni 2025.Korban, sebut saja Mawar (16), awalnya diajak empat pemuda dari kampungnya ke wilayah Puncak pada 19 Juni 2025. Di sana, ia diperkosa di sebuah rumah. Keesokan harinya, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang juga memerkosanya. Pada 21–22 Juni 2025, korban dibawa ke sebuah vila di Cipanas dan kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam pelaku lainnya. Korban akhirnya pulang pada 23 Juni 2025 dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polres Cianjur.
Tuntutan Hukuman dan Perlindungan Korban
Abdullah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku lolos dari hukuman maksimal,” katanya. Ia juga mendorong penerapan sanksi berat sesuai regulasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Selain itu, ia memastikan korban mendapat pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma yang dialaminya.Polres Cianjur terus memburu dua pelaku yang masih buron untuk memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.