Penyidik Kejagung Masih Dalami Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Harus Baca

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (dok youtube KEJAKSAAN RI)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Mendikbudristek),Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),Abdul Qohar,menyatakan bahwa penetapan status tersangka bagi Nadiem bergantung pada kecukupan alat bukti.

“Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025).Ia menegaskan,Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan pelaku memperoleh keuntungan pribadi, melainkan cukup dengan adanya niat jahat yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Nadiem Makarim telah diperiksa selama sembilan jam pada pemeriksaan keduanya oleh Kejagung. Hingga kini, penyidik masih menggali alat bukti terkait keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini,Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  1. Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP.
  2. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus KPA Direktorat SD.
  3. Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  4. Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang merugikan keuangan negara senilai Rp9,3 triliun.

Awal Mula Kasus

Menurut Qohar, rencana pengadaan digitalisasi pendidikan telah dibahas sejak Agustus 2019 melalui grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Pembahasan ini terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.Pada Desember 2019, Jurist Tan, selaku Staf Khusus Mendikbudristek, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK berbasis Chrome OS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Jurist juga menghubungi Ibrahim Arief untuk menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek, bertugas membantu pengadaan TIK dengan Chrome OS.

Peran Jurist Tan dan Pertemuan dengan Google

Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan, bersama Fiona Handayani, memimpin rapat-rapat melalui Zoom, mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK. Padahal, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan dua perwakilan Google, WKA dan PRA, untuk membahas pengadaan TIK. Jurist kemudian menindaklanjuti perintah Nadiem dengan membahas teknis pengadaan Chrome OS, termasuk tawaran co-investment sebesar 30% dari Google, yang baru akan diberikan jika pengadaan menggunakan Chrome OS.Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat via Zoom bersama Jurist, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK 2020–2022 menggunakan Chrome OS, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Status Penyelidikan

Hingga kini, Kejagung masih mendalami apakah Nadiem memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus ini. Qohar menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara, dapat dipidana atas tindak pidana korupsi.Kasus ini masih terus dikembangkan, dengan penyidik fokus pada pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait