KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas apabila ada jaksa yang terlibat kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Hal itu merespons terkait adanya pengakuan dalam persidangan bahwa salah satu terdakwa, Edward Hutahaean mengaku ada kenalan di Kejaksaan terkait pengamanan kasus BTS 4G Kominfo.
“Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Tidak hanya itu, Ketut juga ditanya mengenai tersangka Edward yang mengaku punya kenalan di Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Menurut Ketut, semua informasi yang terungkap di persidangan tentu akan menjadi bahan penyidik untuk melakukan penelusuran dan termasuk foto yang dimaksud tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku serta menjual nama Kejaksaan dalam rangka mengambil keuntungan tertentu.
“Jadi kami ingatkan untuk tidak mudah percaya. Kami bekerja profesional, transparan, independen, dan bisa diukur,” tutur Kuntadi.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka itu ada yang tengah menjalani persidangan, proses pelimpahan, dan masih ada yang dilakukan penyidikan.