KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyoroti ketidakadilan hukum yang dialami Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut Ribka, proses hukum tersebut tidak hanya merugikan Hasto, tetapi juga menzalimi PDIP sebagai partai. “Dalam keprihatinan, kita melihat Sekjen kita masih mendapat ketidakadilan dari sisi hukum.
Hukum yang kita saksikan kemarin masih menzalimi PDIP,” ujar Ribka saat berorasi dalam peringatan Tragedi Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Ribka menilai bahwa reformasi yang digaungkan di Indonesia masih jauh dari harapan, bahkan cenderung menyerupai kondisi Orde Baru atau lebih buruk. “Hukum masih mengangkangi partai kita.
Reformasi ini masih angan-angan belaka. Perjuangan kita belum selesai, bahkan lebih parah dari Orde Baru,” tegasnya.Ia mengajak kader PDIP untuk memperkuat soliditas dan semangat juang.
“Banteng tidak boleh ngambek, tidak boleh cengeng. Kita harus tetap kuat,” ungkap Ribka, menegaskan bahwa kader PDIP harus terus bersatu dalam memperjuangkan cita-cita partai.
Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim Anggota Sunoto menyatakan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti, keterangan terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai catatan, peringatan Kudatuli mengacu pada peristiwa 27 Juli 1996, sebuah konflik internal PDI yang dikenal sebagai Tragedi Kudatuli. Peristiwa ini menjadi salah satu momen kelam dalam sejarah politik Indonesia.



