KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan akan dilakukan secepatnya.“Secepatnya ya,” ujar Budi, dikutip Antara, Senin (28/7).
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memperjelas konstruksi perkara. “Beberapa pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan untuk melengkapi kebutuhan penyidik, sehingga konstruksi perkara ini menjadi terang,” jelasnya.
Pada 10 Maret 2025, atau 140 hari lalu, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan. Namun, hingga kini, Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut.