KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, pukul 21.23 WIB.
Sekjen Hasto keluar dari rutan dengan mengenakan jaket hitam dan kaos merah, disambut oleh kerabat serta kuasa hukumnya, termasuk Maqdir Ismail dan Febri Diansyah.
Pembebasan Hasto menyusul penyerahan salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, kepada Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penyerahan dokumen dilakukan secara tertutup di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 18.38 WIB.Surat Keppres bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, berisi keputusan presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto.
Widodo, yang menyerahkan salinan surat tersebut, menunjukkan bukti tanda terima penyerahan dokumen, namun enggan membeberkan isi Keppres kepada media.
“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini atas amanah pimpinan. Untuk penjelasan isi, biar pimpinan KPK yang menjelaskan,” ujar Widodo.Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait isi Keppres atau detail amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto.