KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dini hari tadi (9/8/2025).

Asep menjelaskan, KPK menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut dan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski status kasus telah ditingkatkan, KPK belum menetapkan tersangka dan menerbitkan sprindik umum untuk kasus ini. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, dan kami menerbitkan sprindik umum,” ungkap Asep.

Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk ibadah haji 2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.27 WIB hingga 14.15 WIB, selama kurang lebih lima jam.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan bersyukur atas kesempatan untuk menjelaskan secara menyeluruh proses pembagian kuota haji tambahan 2024. Kasus ini kini memasuki babak baru, dengan KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait