AJI dan LBH Pers Kecam Perampasan Ponsel Jurnalis Di Kompleks Kejagung Jakarta Selatan Oleh TNI

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi prajurit TNI terhadap wartawan Tempo saat melaksanakan peliputan di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) kemarin.

“Anggota TNI merampas telepon genggam jurnalis Tempo dan memaksa menghapus foto personel tentara yang berjaga,” demikian pernyataan AJI Jakarta dan LBH Pers seperti dikutip Jumat (10/7).

Diketahui, peristiwa itu bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo usai mengambil gambar kawasan Gedung Kejagung.Kedua prajurit meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri, lalu meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk dari folder sampah.

Si wartawan kemudian menghapus foto setelah mendapat tekanan dari kedua prajurit. Mereka juga meminta reporter membuka folder sampah untuk memastikan seluruh gambar terhapus.

AJI Jakarta bersama LBH Pers menganggap langkah anggota TNI ke reporter itu sebagai bentuk intimidasi dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Sebab, kata AJI Jakarta dan LBH Pers, jurnalis menjadi profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan dua lembaga itu.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras setiap aksi kekerasan terhadap jurnalis karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia,” lanjut pernyataan dua lembaga.

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.

“Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers,” demikian pernyataan dua lembaga itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Two Nations in Harmony : Konser Australia – Indonesia Merayakan Kemitraan yang Berkelanjutan

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kedutaan Besar Australia di Indonesia mempersembahkan “Two Nations in Harmony: An Australia–Indonesia Concert Ensemble”, sebuah pertunjukan khusus yang mempertemukan...

Berita Terkait