KORANBOGOR.com,JAKARTA-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto bertanggung jawab atas kekacauan hukum ketika polisi menyidik tiga kasus korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
YLBHI mengungkap kekacauan bisa dilihat saat anggota TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya setelah penggeledahan penyidik kepolisian dalam mengusut tiga perkara korupsi.
Kekacauan lain, bisa dilihat saat rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga puluhan prajurit TNI saat rangkaian penggeledahan polisi. Dari situ, YLBHI mendesak Prabowo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Fungsi.
Sebab, YLBHI merasa Perpres 66 Tahun 2025 membuka penyimpangan konstitusi berupa intervensi TNI dalam penegakan hukum.
“Membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum,” demikian pernyataan YLBHI seperti dikutip, Kamis (9/7).YLBHI juga mendesak Prabowo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak mengintervensj penegakan hukum.
“Tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun berbagai program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan,” lanjut organisasi tersebut.Selain kepada Prabowo, YLBHI mendesak Komisi I dan III DPR RI tidak diam menyikapi kekacauan hukum dalam penanganan perkara tiga korupsi.YLBHI beranggapan dua AKD di DPR itu segera mengevaluasi kebijakan Presiden RI yang melibatkan militer dalam berbagai program pemerintah.
“Termasuk, praktik inkonstitusional TNI dalam pengamanan jaksa yang membuka lebar ruang intervensi penegakan hukum serta memanggil secara terbuka Panglima TNI, Jaksa Agung dan Kapolri atas penggerudukan Polda Metro Jaya,” demikian pernyataan mereka.YLBHI juga mendesak DPR RI menghentikan praktik remiliterisasi pemerintahan Presiden Prabowo di berbagai sektor yang bertentangan dengan konstitusi khususnya mandat reformasi TNI.
Termasuk, mereka mendesak DPR RI memulihkan independensi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus rasuah yang melibatkan aparatur negara.
Menurut YLBHI, pemulihan kewenangan membuat KPK bertaji dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi seperti awal pendirian dengan menghormati standar HAM. Termasuk, YLBHI mendorong Polri mengusut tuntas kasus tiga korupsi tanpa tebang pilih yang disertai prinsip transparan dan akuntabel.
“Publik untuk terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor, termasuk penegakan hukum yang akan menghancurkan tatanan demokrasi dan negara hukum serta membahayakan kepentingan umum,” katanya