Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru , Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Statusnya Jadi Saksi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) yang statsusnya berubah menjadi saksi yang awalnya tersangka. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan kasus dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penanganan perkara yang bersifat pro justitia telah beralih ke penyidik Kejaksaan.

“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang memerinci, tiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta dugaan korupsi terkait PT Asabri. Ia memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka supervisi.

Yang menarik, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dari ketiga sprindik tersebut. Baik Febrie maupun Don Ritto (DR), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, untuk sementara masih berstatus sebagai saksi di mata Kejagung.

“Ya, (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang.

Meski begitu, Anang menegaskan status saksi ini tidak serta-merta menggugurkan status tersangka yang telah disematkan kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto. Kejagung disebut masih mendalami status hukum keduanya.

“Tidak gugur, yang penting kita terima dahulu, kita pelajari semua,” ungkap Anang.

Untuk mengusut tuntas perkara ini, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan orang. Anang menyebut, saat ini fokus utama tim adalah mempelajari seluruh alat bukti yang telah dilimpahkan.

“Kita sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (polisi). Tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Dugaan TPPU Yang Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani...

Berita Terkait