KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (28/7).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar setelah perkara dengan nomor 41 tersebut sudah diregister.
“Untuk majelis yang akan mengadili, yaitu Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu,” ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang bermerek palsu di lingkungan Bea Cukai.
Dari enam orang tersebut, terdapat tiga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang sudah menjalankan persidangan.
Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara, tiga tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sudah divonis dalam sidang pada pembacaan putusan, Jumat (10/7).
Dalam sidang vonis ketiga terdakwa tersebut, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama disebut menerima suap Rp21 miliar dari John Field.
KPK pun menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026