KPK Menyelesaikan Analisis Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil verifikasi dan analisis telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni selaku pelapor. Menurutnya, proses tersebut selesai lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja.

“Dalam waktu kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikannya dengan cepat dan cermat, dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Bersifat Rahasia
Budi menjelaskan KPK tidak dapat memublikasikan hasil analisis karena dokumen laporan gratifikasi termasuk informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia memastikan surat hasil verifikasi telah disampaikan kepada menhut, termasuk keputusan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. “Yang pasti kami sudah menyampaikan hasil verifikasi kepada pelapor melalui surat balasan dari Direktorat Gratifikasi,” kata Budi.

Budi menjelaskan salah satu dasar analisis yang digunakan KPK mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14, disebutkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau sedang dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan oleh aparat penegak hukum.

“Salah satu basis analisis berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, termasuk Pasal 14 yang mengatur laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga terkait tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Sementara Pasal 15 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur informasi dalam laporan gratifikasi dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Pada sisi lain, Budi memastikan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi masih terus berjalan. KPK juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Raja Juli Antoni apabila dibutuhkan dalam penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita 12.000 dolar Singapura dan Rp 15 juta yang diduga berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai bertemu Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Uang itu disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Setda Kuantan Singingi Fahdiansyah.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota koperasi unit desa (KUD), penukaran uang rupiah menjadi dolar Singapura, hingga pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan PSN LNG Abadi Blok Masela Harus Untungkan Rakyat dan Investor

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menegaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, harus dijalankan dengan...

Berita Terkait