KORANBOGOR.com,JOMBANG-Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Pemerintah diminta tidak menunda penerapan ketentuan tersebut hingga 2028.
Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di gedung serba guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub menyampaikan laporan tersebut mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur.Laporan hasil sidang komisi kemudian diterima Ketua Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU Prof M Nuh yang juga merupakan ketua panitia pengarah (steering committee/SC) Muktamar ke-35 NU.
Dalam pembahasannya, Komisi C menyoroti amanat undang-undang yang menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut dinilai belum maksimal.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Komisi C merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.
Atas dasar itu, PBNU melalui hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan tersebut mulai tahun anggaran 2027.
“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” demikian salah satu rekomendasi yang tercantum dalam materi laporan Komisi C, kata KH Salahudin al-Aiyub seperti dikutip dari NU Online.
Rekomendasi tersebut ditempatkan dalam kerangka pengelolaan anggaran negara atau siyasah maliyah.
NU Soroti Tata Kelola Anggaran Pendidikan
Komisi C juga merumuskan sejumlah batasan (dhawabith) dalam penyusunan kebijakan anggaran negara, khususnya untuk sektor pendidikan.
Anggaran negara, menurut komisi, harus berorientasi pada kemaslahatan, berkeadilan, tidak boros, memperhatikan skala prioritas (al-aham fal-aham), serta tidak menimbulkan prasangka atau ‘adam iqa’ al-tuhmah.
Komisi C menegaskan anggaran pendidikan sebesar 20% yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan sektor lain.Dalam materi bahtsul masail, anggaran tersebut disebut termasuk amwal khassah, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan sektor lainnya.
Melalui rekomendasi itu, Muktamar ke-35 NU memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran pendidikan sekaligus meminta pemerintah memastikan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
Sikap tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah yang telah dilaporkan dan diterima dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU.