KORANBOGOR.com,SEMARAnG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan TV pintar untuk program smart classroom yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Proyek yang dilaksanakan pada 2024 tersebut menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penyidik kini fokus menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan mengatakan penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan perangkat tersebut.
“Diduga ada mark up harga barang yang dikirim dari luar negeri itu,” kata Ade, Kamis (3/9). Menurut dia, barang yang didatangkan dari China tersebut diduga mengalami perubahan merek sebelum didistribusikan dalam proyek smart classroom.
Harga barang itu diduga dinaikkan hingga enam kali lipat.
Ade menjelaskan perangkat tersebut pada awalnya dikirim dari luar negeri dalam kondisi tanpa merek. Setelah tiba di Indonesia, barang kemudian diberi merek sebelum disalurkan untuk kebutuhan program.
Sementara itu, spesifikasi perangkat yang dibutuhkan dalam proyek tersebut berupa TV pintar berukuran 84 inci. Untuk mendalami perkara, penyidik Kejati Jateng telah meminta keterangan sekitar 50 saksi.
Proses penyidikan kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara “Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini,” ujarnya.Kejati Jateng masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut, termasuk mekanisme pengadaan dan dugaan penggelembungan harga perangkat.
Ade menambahkan, penyidikan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan rangkaian perbuatan serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.