KORaNBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, MK tak menerima gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran yang menjadi syarat pencalonan.
MK menyatakan pemohon, yakni Denny Indrayana dan sebelas lainnya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sebab, mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
Namun, MK dalam pertimbangan lain juga tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan.
Menurut Edo, sapaan akrab Eka Widodo, pertimbangan tak ditemukannya bukti ijazah SMA Gibran menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional menyikapi putusan MK.
Menurutnya, harus dilakukan verifikasi lanjutan oleh lembaga berwenang ketika muncul pertimbangan dalam putusan yang memuat persoalan.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Edo kemudian mengingatkan Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat.
Dia juga menyinggung Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat.
Edo mengatakan DPR bisa membentuk Pansus demi menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Gibran ketika ditemukan persoalan konstitusional.
“DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar legislator fraksi PKB itu.
Dia mengatakan tugas utama Pansus setelah terbentuk bukan menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Menurutnya, tugas Pansus nantinya untuk mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif menyikapi putusan MK terkait ijazah Gibran.
“Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Edo.
Dia melanjutkan DPR bisa memakai mekanisme Pasal 7B UUD 1945 ketika hasil pengawasan dan penyelidikan Pansus menyatakan adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Gibran sebagai Wapres.
“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” ujar dia.