Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026). (Antara/Ditjenpas Jabar)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali menjalani sisa masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diterimanya dicabut.
Indra Kenz masih harus menjalani sisa pidana selama 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari berdasarkan perhitungan setelah pencabutan tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat mengatakan, pihaknya menerima penyerahan Indra Kenz dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB.
Penyerahan itu disertai surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan.
“Pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Lihoksun alias Indra Kenz guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Setelah menerima Indra Kenz, petugas lapas menjalankan sejumlah prosedur sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Prosedur tersebut meliputi pencocokan identitas, pemeriksaan dokumen dan kesehatan, serta asesmen dan skrining untuk menentukan penempatan narapidana.
Untuk kepentingan pemeriksaan, audit, dan investigasi lebih lanjut, Indra Kenz sementara ditempatkan di sel isolasi khusus di blok dengan pengamanan maksimum (maximum security).
Beni menjelaskan, penempatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maksimum sekuriti,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak lapas masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya. Untuk sementara, pendekatan yang diterapkan berfokus pada aspek keamanan.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Sementara ini, treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Nanti, setelah diketahui hasil pemeriksaannya seperti apa, baru kita lanjutkan ke treatment approach berikutnya,” tambahnya.
Proses penyerahan Indra Kenz turut dikawal petugas dari Lapas Kelas II Bogor, Lapas Kelas II Cibinong, serta Direktorat Patnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Meski ditempatkan di sel isolasi khusus, Beni menegaskan bahwa Indra Kenz tidak menerima perlakuan istimewa. Menurut dia, penanganan terhadap terpidana tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Penanganan khusus tidak ada. Jadi, perlakuannya sama dengan warga binaan lain,” tegasnya.
Dengan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kembali menjalani sisa pidana sesuai perhitungan pihak pemasyarakatan. Sementara itu, penempatannya di blok dengan pengamanan maksimum untuk sementara berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.