KORANBOGOR.com,JAKARTA-Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan maraknya usaha lokal di kawasan pedesaan,ancaman investasi bodong justru kian mengintai masyarakat.Mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat, skema penipuan ini kerap menguras tabungan hingga tak bersisa. Ancaman kejahatan keuangan digital di Indonesia saat ini berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga September 2026 terdapat 3.645 pengaduan investasi ilegal dan 222 pengaduan penawaran gadai ilegal. Kerugian masyarakat akibat penipuan ini pun telah menembus triliunan rupiah.
Kondisi inilah yang melandasi Tim Dosen dan Himpunan Mahasiswa Program Studi D3 Perbankan dan Keuangan (HIMAPRODIKAP),Fakultas Ekonomi dan Bisnis,Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM menggelar sosialisasi literasi keuangan di Desa Curug,Kecamatan Gunung Sindur,Kabupaten Bogor.Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan literasi finansial bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi ilegal.

Waspada Jurus “C.U.A.N” Investasi Bodong
Untuk memudahkan masyarakat mengenali tanda-tanda bahaya (red flags) penipuaninvestasi ilegal,tim PkM merangkumnya ke dalam singkatan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari yaitu C.U.A.N:
C – Cuma Janji Untung Besar
Penipu kerap menjanjikan imbal hasil sangat tinggi tanpa risiko,misalnya “pasti untung 1% per hari” atau “kembali modal 100% dalam sebulan”. Dalam dunia keuangan berlaku prinsip dasar: High Risk, High Return; yaitu semakin tinggi potensi keuntungan, semakin tinggi pula risikonya. Jika ada tawaran modal kecil dengan hasil fantastis tanpa risiko, bisa dipastikan itu penipuan investasi.
U – Uang Anggota Baru Menjadi Sumber Keuntungan
Banyak investasi ilegal tidak memiliki usaha atau produk yang nyata.Keuntungan yang dibayarkan kepada anggota lama sebenarnya berasal dari uang pendaftaran anggota baru. Model ini biasanya mewajibkan anggotanya merekrut tetangga atau kerabat (referral). Saat dana dari pendaftar baru terhenti,pengelola akan kabur membawa lari uang simpanan masyarakat.
A – Abal-abal Izin dan Legalitasnya
Pelaku sering memamerkan dokumen seperti Akta Notaris atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk meyakinkan calon korban.Padahal,izin usaha biasa sama sekali berbeda dengan izin resmi untuk menghimpun dana masyarakat. Tak jarang, mereka sengaja mencantumkan logo OJK, Bank Indonesia,Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), atau Bappebti secara ilegal pada brosur mereka.
N – Ngegas Memaksa Transfer Secepatnya
Penipu memanfaatkan rasa takut ketinggalan (Fear of Missing Out; FOMO) atau memberikan tekanan waktu. Calon korban sering ditakut-takuti akan kehilangan “kesempatan emas” jika tidak mentransfer uang hari itu juga. Selain itu, saat modal hendak ditarik kembali, pengelola biasanya akan memberikan banyak alasan dan mempersulit pencairan.
Jika masyarakat menemukan penawaran investasi yang mencurigakan atau telah menjadi korban,segera ambil langkah berikut: Hubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Periksa daftar investasi/pinjol ilegal melalui situs resmi Satgas PASTI OJK.
Laporkan nomor rekening pelaku ke portal CekRekening.id milik
Kementerian Komunikasi dan Digital,serta buat laporan ke pihak kepolisian terdekat.
Menjaga hasil jerih payah dan masa depan keluarga dimulai dari sikap kritis. Jangan mudah tergiur oleh janji manis kaya mendadak, karena investasi yang sehat selalu membutuhkan proses, pemahaman, dan kehati-hatian.
PENULIS : Ratna Arista Dewi,M.S.M,Vinsensius Deni Wijaya,Raden Defina Laila Mustikarini
Fakultas Ekonomi dan Bisnis,Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta