KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai kepala staf kepresidenan (KSP). Pemberhentian Listyo dilakukan setelah mantan kapolri itu menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo dari KSP.
“Pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listio Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selanjutnya,Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Kantor Staf Kepresidenan untuk sementara waktu guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Diketahui, Ariyo merupakan sekretaris presiden RI.
Prasetyo menyampaikan presiden prihatin atas penetapan ketiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar kepala negara serta sejumlah tokoh lainnya.
Selain Listyo, dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Irjen (Pol) Ahrie Sonta dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Bapak presiden sekali lagi menyampaikan keprihatin yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ucap Prasetyo.
Presiden, lanjut Prasetyo, menilai peristiwa tersebut sebagai dinamika serius yang harus disikapi dengan langkah tegas. Terlebih, salah satu pihak yang disangkakan dalam kasus tersebut diketahui menjabat sebagai kepala staf kepresidenan sehingga menimbulkan konsekuensi yang harus segera ditindaklanjuti.
Prasetyo menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
Pemerintah juga berkomitmen memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa praktik penyadapan memiliki aturan hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Prasetyo menilai tindakan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan negara.
“Bisa kita anggap ini berbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.