KPK Endus Praktik Titip Proyek DJKA Di Kemenhub

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rencana itu ke luar setelah KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi, dalam kasus rasuah tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan pihaknya ingin mendalami terkait dugaan adanya titipan kontraktor pada sejumlah proyek jalur kereta api.

“Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapa pun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kami akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.

Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian.

Terkait dugaan aliran uang,maupun perbuatan penyelewengan proyek tersebut.

“Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya.

Kan,ada perintahnya,ada aliran dananya.

Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain,” ucap Asep.

Asep menekankan, tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut.

Siapa pun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.

“Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapa pun akan kami minta keterangan,” tegas Asep.

Menhub Budi Karya sebelumnya telah diperiksa selama 10 jam sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Budi Karya menjalani pemeriksaan, sejak pukul 07.25 WIB sampai dengan pukul 17.35 WIB di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)

Budi Karya didalami soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA. Serta didalami juga bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut. KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Kedua tersangka itu, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Namun, KPK baru menahan satu tersangka, yakni Asta Danika. Sedangkan tersangka Zulfikar diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan, setelah KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub.

Mereka di antaranya Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT Kereta Api (KA) Manajemen Properti, Parjono (PAR) selaku VP PT KA.

Selanjutnya, Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK BTP Jabagbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bank Indonesia Blokir 7500 Rekening Judi Online

Foto: Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 21...

Berita Terkait