KORANBOGOR.com,JAKARTA-Advokat senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tim pengacara tersebut disiapkan untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yusril dan Fahri akan menjadi komandan dari 14 pengacara yang menamakan diri mereka dengan sebutan ‘Tim Pembela Prabowo-Gibran’
Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Lalu, Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai tergugat II.
Para penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024.
Menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Yusril menanggapi santai gugatan para penggugat tersebut. Dia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/12) untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim,” ungkap Yusril dalam keterangannya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara, kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.
Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dimaksud. “Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024,” tuturnya.
Yusril menjelaskan semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur, yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, dia menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.
“Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat,” tambah Yusril.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 1 triliun