KPK Bakal Panggil Budi Karya dan M Suryo di Kasus Suap DJKA Kemenhub

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menteri Perhubungan dan pengusaha bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Nama terakhir, kini telah berstatus tersangka di KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemanggilan nama-nama ini berkaitan dengan muncul sejumlah nama dalam persidangan maupun surat dakwaan.

“Iya, kalau kemudian kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut, pasti dipanggil, termasuk Pak Menteri,” kata Ali, dalam keterangannya, Senin (11/12/2023.

Ali juga memastikan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang kini telah berstatus tersangka di KPK.

“Jadi begini, untuk perkara DJKA, yang pasti KPK terus kembangkan perkara itu,” kata Ali.

KPK dikatakan Ali, akan memantau fakta yang akan muncul dalam proses persidangan para tersangka. Dari situ kemudian komisi antirasuah akan mendalami keterlibatan pihak lain.

“Saya pastikan nanti berikutnya akan kembangkan terus di DJKA. Ada klaster Sulawesi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat kan. Tunggu saja,” kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA Kemenhub Johanis mengatakan, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah Suryo bepergian ke luar negeri.

“Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak, Senin (27/12).

Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.

Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan ‘sleeping fee’ sebesar Rp 9,5 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp 2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

“Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04,” dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis, 14 September 2023.

“Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Partai Politik Jangan Munafik, Dulu Setuju Kenaikan PPN Kini Mengkritik

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Partai politik (parpol) seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025, bukan...

Berita Terkait