KORANBOGOR.com,JAKARTA-Masalah korupsi kerap ikut melibatkan kolega dekat dan keluarga, sebagaimana diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa keluarga dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga diduga menikmati uang hasil korupsi.Sebagaimana diketahui dalam fakta persidangan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
“Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” beber Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.
Walau Syamsuddin belum menyebutkan secara keseluruhan identitas-identitas keluarga SYL yang ikut mengatur proyek di Kementan,
Dewas menyatakan pihaknya mendapatkan Informasi tersebut dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
“Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo,saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi,saksi Endar Priantoro,saksi Asep Guntur Rahayu,saksi Nawawi Pomolango,saksi Alexander Marwata,dan saksi Nurul Ghufron,”ucapnya .
Mengenai dugaan itu, juga diperkuat dengan sejumlah dokumen penanganan perkara di KPK.Salah satu proyek disebut terkait pengadaan sapi di Kementan.
“Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020,” pungkasnya.
Seperti diketahui Firli divonis berat atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Firli pun diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Firli bersalah lantaran melakukan komunikasi dan pertemuan dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK.
Kemudian dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya dan Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Ternyata semua pelanggaran etik itu ketahuan seusai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan, termasuk bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga bersalah dan Dewas pun ikut bertindak.***