KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“(Kami belum) mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta,Rabu (10/1).
Ali mengatakan pihaknya tetap mengusut perkara itu meski hitungan kerugian keuangan negara belum didapatkan.
Salah satunya dengan memeriksa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes Budy Silvana pada Selasa, 9 Januari 2024.
Penghitungan kerugian keuangan negara penting untuk pemberkasan.Setelah datanya ada, KPK bakal langsung memanggil para tersangka dalam perkara itu.
“Kalau kemudian sudah kita dapatkan laporan keuangan, laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya, pasti kemudian kami lakukan langkah-langkah memanggil tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan,” ujar Ali.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022, dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan