KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dugaan rasuah pengadaan tanah di Pulo Gebang disebar para tersangka. Informasi itu didalami penyidik dengan memeriksa tiga saksi.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/9).
Tiga saksi itu yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Eny Haryanti, Notaris Yurisca Lady Enggrani, dan karyawan swasta Yuri Sjachruddin Hidajat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas tersangka dan pihak yang menerima aliran uang itu. Ali menyebut duit itu bisa disebar karena harga tanahnya dinaikkan.
“Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up,” ucap Ali.
Selain itu KPK mengultimatum mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto yang mangkir dari panggilan penyidik.
“KPK ingatkan saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik,” kata Ali. KPK bakal memanggil ulang Agus pada Kamis, 14 September 2023.
Dia diharap memenuhi panggilan. Ultimatum serupa juga diberikan ke mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti.
Dia juga mangkir saat dipanggil penyidik beberapa waktu lalu.
“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang pada Senin, 18 September 2023,” ucap Ali.
Kasus dugaan korupsi ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, uraian dugaan tindak pidana.
Lembaga Antikorupsi menyampaikan keterangan lengkap melalui konferensi pers. Penyidik masih mendalami perkara itu melalui temuan alat bukti serta memanggil pihak yang terkait.