KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Selasa (19/9). Kejagung langsung menahan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan peran tersangka Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
Kuntadi menerangkan peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini diduga selaku dirut operasional yang turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan tol MBZ.
“Bersama-sama melakukan permufakatan jahat merubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Atas perbuatannya, tersangka Sofiah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor), lalu UU Tipikor juncto Pasal 35 Ayat 1.
Kuntadi menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (11/9).
Mereka yang diperiksa, yakni direksi salah satu BUMN dan Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.