Mahkamah Agung Korting Denda Terdakwa Surya Darmadi Dari Rp 42 Triliun Jadi Rp 2,2 Triliun

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman uang pengganti bagi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp 2,2 triliun saja. Dengan demikian, korting hukuman pembayaran kerugian negara terhadap Surya Darmadi mencapai Rp 39,8 triliun.

Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Perkara itu sampai di meja hakim agung MA pada 18 September 2023.

“Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider lima tahun penjara,” tulis putusan kasasi di laman resmi MA yang diakses di Jakarta pada Selasa (19/9/2023).

Hanya saja, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara.

Hukuman itu naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tulis putusan itu

Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua dalam kasus tersebut. Adapun Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Sedangkan putusannya diketok pada Kamis (14/9).

Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakpus pada Kamis (23/2/2023) sore.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat putusan yang diketok majelis hakim PN Jakpus terhadap Surya Darmadi pada Juni 2023. Dengan putusan banding itu, hukuman terhadap Surya tak berubah. Tapi hukuman berubah di tangan MA.

Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Merayakan Alumni Australia di acara Gig on the Green

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kedutaan Besar Australia di Jakarta menyelenggarakan festival "Gig on the Green" untuk para alumni Australia pada 7 September, dengan...

Berita Terkait