KORANBOGOR.com,JAKARTA-Peradilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha (Rozita dan Ery Said).
Rozita dan Ery Said telah ditetapkan keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung dari 4 September 2023. Menurut Pakar Hukum Kepailitan & PKPU, Dr. Teddy Anggoro, SH., MH. Putusan itu keliru.
Teddy yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dalam webinar nasional bertajuk Diskursus Kepailitan & PKPU: Bisakah Ahli Waris Berstatus Wara Negara Asing PKPU & Pailit di Indonesia pada Senin (25/09/2023).
Ia memandang sebenarnya ahli waris bisa diakui dalam hukum kepailitan, tapi terdapat syarat penting yang masuk kategori.
“Ahli waris debitor dalam kepailitian diakui tapi harus lihat keadaan dan, itupun harus ada sebab yang lain. Tapi jika ahli waris di-PKPU, tidak ada jalur hukumnya dalam UU Kepailitan saat ini,” ujar Teddy.
Menariknya yang mempermasalahkan akta notaris 78 ini dan mengajukan permohonan PKPU adalah bukan pihak yang menandatanganinya. Termohon PKPU, yaitu: Ery Said dan Rozita berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Sayangnya berdasarkan putusan PKPU nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Rozita serta Ery Said untuk di-PKPU Sementara. Dari sinilah Teddy menegaskan terdapat kekeliruan terhadap putusan pengadilan.
“Apalagi dalam konteks WNA, WNA bisa dipailitkan di Indonesia apabila WNA tersebut berprofesi dan adanya usaha berjalan di Indonesia. Ahli waris debitor pailit tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit dengan sebab kewarisan, kecuali ada sebab lainnya, seperti ahli waris menjadi personal guarantor dalam perjanjian pewaris semasa hidupnya.
Tapi di dalam konteks PKPU tidak mengenal jalur hukum seperti itu, harus dipertanyakan putusan Hakim tersebut,” pungkasnya.
RED/Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES),
Juhaidy Rizaldy Roringkon,