Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ke Syahrul Yasin Limpo Polisi Periksa Kapolrestabes Semarang

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Benar salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).

Diketahui, saat ini kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut Ade, pada tahap penyidikan ini akan diagendakan kembali pemanggilan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Kendati demikian Ade belum memerinci lebih lanjut keterkaitan Irwan dalam kasus tersebut sehingga diperiksa sebagai saksi.

Polda Metro Jaya menetapkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian ,Syahrul Yasin Limpo masuk ke tahap penyidikan.

Penetapan itu dilakukan setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Dengan naiknya status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan ke tingkat penyidikan, kepolisian juga berupaya mengumpulkan barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya akan memanggil saksi lain untuk menetapkan adanya tersangka.

“Setelah gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan menjadi penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti.

Dengan bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada Sabtu (7/10/2023).

Ade menambahkan, pengembangan kasus ini berdasarkan pada Pasal 12 e atau pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pengembangan kasus dugaan tindak korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK ini disebut Ade masuk ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 lalu. Pihak kepolisian kemudian memulai langkah penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang terbit pada 21 Agustus 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Natal Nasional 2024 Gaungkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Refleksi Toleransi

Foto: Ketua Panitia Natal Nasional 2024, Thomas Djiwandono, menekankan pentingnya merefleksikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam perayaan Natal Nasional...

Berita Terkait