Kejagung Mulai Selisik Pihak Kemendag,Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelisik pihak dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula. Pasalnya, penyidik telah memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023, Senin (9/10).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksadua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip Selasa (10/10).

Ketut menuturkan kedua saksi yang diperiksa, yaitu pejabat Kepala Biro Hukum Kemendag dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.

“Saksi yang diperiksa yakni NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” terang Ketut. Adapun kedua saksi ini diperiksa dalam rangka melengkapi pembuktian peristiwa tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” ujarnya.

Menurut Kuntadi, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan.

Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kuntadi menambahkan, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PPATK Ungkap 2.000 Data Pengepul

Foto: Ivan Yustiavandana,Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) sedang melakukan kajian terhadap...

Berita Terkait