Jelang Putusan Batas Usia Capres – Cawapres,Aliansi Mahasiswa Geruduk Gedung MK Minta Hakim tidak Dukung Politik Dinasti

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Aliansi mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (15/10). 

Aksi ini dilakukan jelang pembacaan putusan batas usia capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) pada pukul 10.00 WIB.

Para mahasiswa terlihat membawa berbagai spanduk yang ditujukan kepada MK, antara lain bertuliskan ‘#PolitikDinastiJokowi’, ‘#ReformasiDikorupsiJilid2’, ‘#KamiMuak’, hingga ‘#MahkamahKeluarga’. Koordinator aksi Chepi menyampaikan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap integritas MK.

Dia mengaku khawatir MK telah diintervensi untuk kepentingan politik oleh pihak-pihak yang haus dengan kekuasaan. “Kami menolak dinasti politik. Kami mendesak MK bersikap netral dalam memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024,” ujarnya di lokasi aksi.

Chepi menyampaikan MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia capres dan cawapres. Dia menyebut pihak yang berwenang menentukan hal tersebut adalah DPR.

Lebih lanjut, Chepi menegaskan MK akan memberi jalan terjadinya politik dinasti jika mengganti batas usia capres atau cawapres.

Dia berkata dinasti politik akan membuat Indonesia kembali ke masa kelam seperti era Soeharto.

Sebagaimana diketahui, isu yang berkembang saat ini menyebut Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak Presiden Joko Widodo akan didorong untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Padahal, lanjut dia, usia Gibran belum cukup sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

“Sehingga kami menduga ada upaya agar Gibran bisa menjadi cawapres dengan mengubah aturan,” ujarnya. Chepi menambahkan pemindahan kekuasaan adalah sebuah keniscayaan.

Namun, proses ini haruslah berjalan dalam koridor-koridor hukum yang konstitusional.  “Oleh karenanya, segala upaya-upaya pelestarian kekuasaan harus dihancurkan. Politik dinasti harus ditolak mentah-mentah di Indonesia,” ujar Chepi.

Lebih dari itu, Chepi mengingatkan seluruh hakim MK adalah wujud keseimbangan kekuasaan di Indonesia. Sehingga, permainan politik menjadi barang yang haram bagi mereka. 

“Kepentingan politik tidak boleh melekat, apalagi menjadi pandu para hakim mengambil suatu keputusan.

Seluruh hakim haruslah berpegang dan kembali pada pada konstitusi negara, dalam menimbang dan memutus segala perkara,” ujar Chepi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 : 312 Perkara Hasil Pilkada Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara. Demikian...

Berita Terkait