KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021.
Nicke mengatakan dirinya hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10).
“Alhamdulillah (pemeriksaan oleh KPK) lancar,” katanya Jumat (27/10).
Nicke enggan memberikan komentarnya lebih detail terkait materi pemeriksaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Dirut PT Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Diduga kasus tersebut berawal pada 2012 lalu yang mana PT Pertamina mempunya rencana proyek pengadaan LNG untuk alternatif mencegah terjadinya defisit gas di Indonesia.
Defisit gas di Indonesia diperkirakan terjadap pada 2009-2040. Atas adanya potensi itu, diperlukan pengadaan LNG untuk pemenuhan kebutuhan PLN, Industri Pupuk dan Petrokimia lainnya.
Dia secara sepihak melakukan kontrak perjanjian tanpa kajian maupun analisis serta tidak melaporkan ke Dewan Komisaris PT Pertamina.
Tindakannya yang tidak mendapat persetujuan pemerintah saat itu membuat kargo LNG kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk Indonesia.
Selanjutnya harus dijual dan merugi. Atas perbuatan itu, menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar 140 juta dolar AS atau kisaran Rp 2,1 triliun
Karen selanjutnya membuat kebijakan menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG, salah satunya Perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.