Sembilan Jurnalis Tewas di Perang Israel-Hamas Dilaporkan ke Pengadilan Internasional

Harus Baca

KORANBOGOR.com-Satu lembaga swadaya masyarakat,RSF,yang membela kebebasan pers mengatakan pada Rabu (1/11) bahwa pihaknya telah mengajukan laporan tentang tuduhan kejahatan perang ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kematian jurnalis dalam perang Israel-Hamas.

Reporters Without Borders, yang dikenal dengan akronim Prancis RSF, mengatakan keluhannya berkaitan dengan kejahatan perang yang dilakukan terhadap jurnalis Palestina di Gaza dan jurnalis Israel.

Secara khusus,pengaduan tersebut berkaitan dengan delapan jurnalis Palestina yang tewas dalam pengeboman wilayah sipil di Gaza oleh Israel dan seorang jurnalis Israel yang terbunuh pada 7 Oktober saat meliput serangan terhadap kibbutznya oleh Hamas, kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan.

“Serangan ini juga menyebutkan ada penghancuran yang disengaja, baik total atau sebagian, terhadap lebih dari 50 media di Gaza,” katanya. 

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak kelompok bersenjata Hamas menyerbu perbatasan pada 7 Oktober. Serangan Hamas menewaskan lebih dari 1.400 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut para pejabat Israel.

Kampanye pengeboman tersebut telah menewaskan lebih dari 8.500 orang. Dua pertiganya ialah perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas.

“Serangan yang dialami jurnalis Palestina di Gaza sesuai dengan definisi hukum humaniter internasional mengenai serangan tanpa pandang bulu dan oleh karena itu merupakan kejahatan perang,” katanya. 

Sementara kematian jurnalis Israel merupakan pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa yang termasuk kejahatan perang.

Pemerintah dan Dewan Keamanan PBB dapat membawa kasus ini ke ICC. Begitu pula dengan jaksa di pengadilan tersebut, yang diharapkan oleh RSF, akan menerima pengaduan tersebut dan melakukan penyelidikan.

RSF menyatakan telah memanggil jaksa, Karim AA Khan, untuk menyelidiki seluruh kasus 34 jurnalis yang dikatakan telah dibunuh sejak 7 Oktober.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kompolnas Soroti Pemerasan dan Mencemarkan Institusi ,18 Oknum Polisi Harus Ditindak Tegas

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus 18 polisi diduga terlibat pemerasan penonton DWP atau Djakarta Warehouse Project. Komisioner Kompolnas...

Berita Terkait