KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set alat pelindung diri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pengajuan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilakukan terhadap lima orang.
“Adapun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/11).
Dia menjelaskan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes. Informasi soal penyidikan itu diakui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
Alexander bahkan menyebut penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada.
Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Walakin, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik jadi tersangka.
Sementara itu, dari nilai proyek Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
KPK menyayangkan dana besar dari digelontorkan pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Pimpinan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi lembaganya dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.
Lalu dari swasta ialah Direktur PT PPM inisial AT dan Direktur Utama PT EKI inisial SW. Ada juga seorang advokat inisial AIY