Oknum Polisi Diduga Perkosa Mahasiswi,Kompolnas Tegas Minta Pecat dan Pidanakan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,LOMBOK-Oknum anggota polisi berinisial Brigadir TO diduga memerkosa mahasiswi berinisial D di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memidanakan dan memecat TO.

“Kami juga berharap selain diproses pidana, yang bersangkutan juga harus diproses etik dengan sanksi terberat dipecat,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Desember 2023.

Poengky mengatakan Brigadir TO harus diberikan hukuman berat. Sebab, pelaku adalah seorang polisi dan korban adalah kerabatnya.

“Maka yang bersangkutan patut diberi pemberatan hukuman.Kami berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,”ujar Poengky

Menurut dia,hukuman berat dilakukan agar menjadi efek jera. Baik kepada TO maupun anggota Korps Bhayangkara lainnya.

Kompolnas berharap pimpinan Polri memberikan atensi serius agar tidak ada lagi kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang dilakukan anggota.

“Karena hal ini sangat memalukan institusi Polri. Pendidikan HAM dan gender sensitive perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri,” tutur dia. Poengky menyebut Kompolnas akan mengklarifikasi ke Polda NTB perihal kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi tersebut.

Di samping itu,Kompolnas juga akan menindaklanjuti pemberitaan di media massa yang menyatakan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir di NTB diduga memerkosa seorang mahasiswi kos yang juga kerabatnya.

Poengky menyebut Kompolnas sangat menyesalkan bila dugaan Brigadir Polisi (Brigpol) TO benar melakukan tindak pidana perkosaan.

Terlebih,korbannya adalah anak kosnya yang masih kerabatnya.

“Oleh karena itu jika benar yang bersangkutan pelaku pemerkosaan maka sungguh layak jika yang bersangkutan diproses pidana,melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan UU TPKS pasal 4 ayat (2) huruf a jo pasal 6 huruf b dan c,” tutur anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Kasus ini terbongkar setelah mahasiswi berinisial D,22 tahun asal Kabupaten Lombok Timur melapor ke Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), bahwa dirinya telah diperkosa oleh pemilik kos yang diketahui seorang oknum polisi berpangkat brigadir.

D datang didampingi kuasa hukumnya,Muhammad Tohri Azhari.Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat,24 November 2023 pukul 16.40 Wita.

Saat itu kos-kosan dalam keadaan sepi dan korban tengah berada di dalam kamar kos pulang dari kampus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Merayakan Alumni Australia di acara Gig on the Green

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kedutaan Besar Australia di Jakarta menyelenggarakan festival "Gig on the Green" untuk para alumni Australia pada 7 September, dengan...

Berita Terkait