KPU Bersepakat Dengan Paslon : Capres Tak Boleh Bicara saat Debat Cawapres

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 akhirnya ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Debat Capres dan debat cawapres  akan digelar sesuai ketentuan. Yakni, tiga kali untuk debat capres  dan dua kali untuk debat cawapres.

Formatnya, pasangan hanya akan mendampingi. Namun, kesempatan bicara atau berdebat hanya diberikan sesuai agenda. Artinya,saat agenda debat capres, yang bicara adalah capres. Sebaliknya, saat debat cawapres, yang bicara adalah cawapres.

Untuk debat pertama pekan depan, kesempatan pertama diberikan kepada capres. Kepastian itu didapat berdasar hasil rapat koordinasi antara KPU dengan perwakilan tiga pasangan calon.

Rapat yang digelar di kantor KPU itu berlangsung tertutup sejak pukul 14.45 hingga 18.15 WIB. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, format itu sudah disepakati semua tim pasangan calon. Sehingga teknis tersebut sudah bisa ditetapkan.

“(Saat diskusi) pasti ada perdebatan. Tapi alhamdulillah, sampai saya bicara ini sudah ada titik temu di antara masing-masing,” ujarnya tadi malam.

Disinggung soal alasan format debat didampingi pasangan, Hasyim menyebut, format itu sesuai dengan filosofi kompetisi.

Sebab, capres dan cawapres adalah pasangan calon. Namun, untuk porsi bicara, dia menegaskan itu tidak diberikan.

“Intinya yang bicara boleh dikatakan sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau cawapres, sepenuhnya cawapres,” imbuhnya.

Hasyim menerangkan, pernyataan sebelumnya yang menyatakan pasangan boleh ikut bicara hanya usulan awal. Dari situ, pihaknya menampung berbagai pandangan, usulan, dan pendapat untuk kemudian ditetapkan.

Lantas, apakah keduanya dapat berdiskusi di forum? Hasyim menyerahkan kepada paslon masing-masing. “Tapi yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara,” tegasnya lagi.

Rapat kemarin juga menyepakati urutan pembagian debat dan tema-tema yang akan dibahas. Kemudian, rapat juga menyepakati jumlah massa yang bisa hadir dalam debat, yakni masing-masing 50 orang. “Tentang siapa-siapanya, kami serahkan kepada masing-masing pasangan calon,” terang Hasyim.

Namun, untuk panelis dan moderator, belum dicapai kesepakatan. Hasyim beralasan, nama-nama panelis dan moderator baru berasal dari usulan KPU.

Sedangkan tim paslon belum menyerahkan. Karena itu, pihaknya memberikan waktu dua hari kepada tim paslon untuk menyerahkan usulan guna digodok KPU.

Yang jelas, kriteria panelis adalah sosok yang paham dengan persoalan dalam tema. Sedangkan kriteria moderator adalah sosok yang mampu tampil di hadapan kamera dan punya kemampuan komunikasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyerahkan teknis debat kepada KPU. Bagi dia, itu kewenangan KPU untuk menetapkan.

“Mau didampingi atau tidak, monggo terserah,” ujarnya. Yang terpenting, aturan debat harus sesuai undang-undang. Yakni, dilakukan lima kali, meliputi tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20, Laga Hidup-Mati Timnas Indonesia vs India

KORANBOGOR.com,SURABAYA-Timnas Indonesia akan menghadapi India dalam laga hidup mati perempat final Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20 (22nd Asian...

Berita Terkait