KORANBOGOR.com,JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai pengeroyokan terhadap sukarelawan Ganjar Pranowo oleh oknum TNI di Boyolali adalah tindakan kesewenang-wenangan hukum yang brutal.
Dalih bahwa para pelaku mengganggu ketertiban umum karena mengendarai sepeda motor berknalpot brong,tidak cukup untuk membenarkan aksi kekerasan para prajurit itu.
“Karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan,bukan TNI.
Selain itu,korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik,maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri mewakili Koalisi, Minggu (31/12).
Koalisi mendesak Mabes TNI melakukan penindakan yang tegas secara institusional terhadap para pelaku. Pasalnya, kejadian ini berpotensi menyulut prasangka negatif bahwa TNI tidak netral dalam proses pemilu.
“Tidak dapat dipungkiri, Komisi I DPR RI yang telah membentuk Panja netralitas TNI juga tentu memahami kontekstualitas politik.
Terlebih lagi,sebelumnya ramai diberitakan adanya dugaan kuat keterlibatan anggota TNI dalam pemasangan alat peraga kampanye,” lanjut dia.
Gufron menilai kasus ini juga menunjukkan begitu rendahnya kepekaan prajurit TNI terhadap situasi sosial politik saat ini.
Seharusnya,para anggota TNI tersebut melaporkan dugaan pelanggaran lalu lintas ketertiban kampanye Pemilu dilaporkan ke Bawaslu.
Karena itu, Koalisi menilai jajaran tertinggi TNI patut disalahkan juga dalam kasus ini
“Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan berakibat kematian yang berulang dan gagal menjaga citra netralitas TNI dalam Pemilu 2024,” pungkasnya.
Untuk diketahui,Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari: Imparsial,Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS,YLBHI,Amnesty Internasional Indonesia,WALHI,Perludem,ELSAM, HRWG,Forum for Defacto,SETARA Institute,Migrant Care,IKOHI,Transparency International Indonesia (TII),Indonesian Corruption Watch (ICW),Indonesian Parlementary Center (IPC),Jaringan Gusdurian,Jakatarub,DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),Yayasan Inklusif,Fahmina Institute,Sawit Watch,Centra Initiative, Medialink,Perkumpulan HUMA,Koalisi NGO HAM Aceh,Flower Aceh,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,Lingkar Madani (LIMA),Desantara,FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas),SKPKC Jayapura,AMAN Indonesia,Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi,Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP),Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN),Public Virtue,Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),Yayasan Tifa,Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong,Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh,Eco Bhinneka Muhammadiyah,FSBPI,Yayasan Cahaya Guru (YCG),Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).