KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polda Metro Jaya bakal memanggil 11 tersangka pemeran pria-wanita kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. Rencananya,mereka tak dipanggil serentak pada Senin (8/1/2024) pekan depan.
“Bergantian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak saat dihubungi Senin (1/1/2024).
Ade sendiri tak menjelaskan jadwal pemanggilan 11 tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa pemanggilan dimulai pada Senin (8/1/2024).
“Dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran pria-wanita kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Ade memerinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S); Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M); Virly Virginia (VV); Putri Lestari alias Jessica (PPL); NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB); ALP alias AB; MS; dan SNA.
Ade melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.