Konferensi pers kasus sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret oknum TNI di Polda Metro Jaya Rabu (10/1/2024).Â
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sebanyak 3 oknum TNI yang terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Indonesia-Timor Leste resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Rabu (10/1/2024).
Kristomei menyebut, Kopda AS saling kenal dengan tersangka bernisal EI yang berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor tersebut ke Timor Leste. Â
“Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini, kemudian siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan,” katanya.
“Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan,” sambung Kristomei.
Lebih lanjut, Kristomei menambahkan Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPM dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebelummya, Polda Metro Jaya bersama TNI AD mengungkap sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret oknum TNI.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kasus tersebut bermula saat ada laporan polisi 2022 lalu.
Wira menyebut, tersangka tersebut, yakni MY dan EI. MY sendiri berperan menjadi pengepul curanmor tersebut, sementara EI mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor tersebut ke Timor Leste.
Wira menambahkan, curanmor tersebut ditampung terlebih dulu di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo sebelum dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.