KORANBOGOR.com,JAKARTA-Lion Group mengingatkan pentingnya pengetahuan penumpang terhadap aturan penggunaan ponsel (handphone) di pesawat udara. Berikut alasannya:
1. Keselamatan Penerbangan
Aturan penggunaan handphone di pesawat udara dirancang untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh penumpang dan kru penerbangan. Selama fase kritis seperti lepas landas (take off) dan mendarat (landing), perhatian penuh dari seluruh penumpang diperlukan guna memastikan proses tersebut berjalan lancar tanpa gangguan.
2. Menghindari Interferensi Elektronik
Penggunaan handphone yang tidak benar dan tidak tepat menyebabkan interferensi elektronik yang mempengaruhi sistem navigasi pesawat dan peralatan elektronik lainnya. Dengan mengetahui aturan penggunaan handphone, penumpang telah berkontribusi mencegah potensi risiko ini.
3. Kepatuhan Terhadap Peraturan Penerbangan
Wujud kepatuhan penumpang terhadap peraturan penerbangan yang berlaku. Hal ini mendukung keselamatan, menciptakan pengalaman terbang aman dan nyaman bagi semua.
4. Tanggung Jawab Bersama
Pengetahuan dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan handphone di pesawat adalah tanggung jawab bersama antara Lion Group dan penumpang. Dengan bekerja sama, dapat menciptakan lingkungan penerbangan yang selalu baik dan teratur.
Bagaimana ketentuan penggunaan handphone di pesawat Lion Group?
1. Dilarang Menggunakan Handphone Selama Take-off dan Landing. Bertujuan memastikan konsentrasi dan perhatian penuh dari seluruh penumpang dan kru penerbangan selama fase kritis ini.
2. Diperbolehkan Menggunakan Handphone Setelah Take-off dan Sebelum Landing. Penggunaan harus tetap dalam mode pesawat (airplane mode) atau mode non-transmisi selama seluruh perjalanan udara.
3. Mode Pesawat atau Mode Non-Transmisi Wajib Aktif. Selama penggunaan handphone, penumpang mengaktifkan mode pesawat atau mode non-transmisi. Tujuannya mencegah potensi interferensi dengan sistem navigasi pesawat dan peralatan elektronik lainnya.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu pada Pasal 54 dan Pasal 412, tindakan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dapat dikenakan sanksi hukum meliputi:
· Penggunaan peralatan elektronik yang berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.
· Tindakan pengambilan atau pemindahan pelampung tanpa izin.
· Kerusakan terhadap peralatan pesawat.
· Pelanggaran terhadap ketiga hal di atas dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa denda Rp. 200.000.000 atau kurungan penjara.
Lion Group mengapresiasi kerja sama dan pemahaman dari seluruh penumpang dalam menjalankan aturan ini. Keselamatan dan kenyamanan penumpang selalu menjadi prioritas utama Lion Group, dan aturan ini dirancang untuk memastikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan bagi semua.
*** Selesai ***
Corporate Communications Strategic of Lion Group,Danang Mandala Prihantoro