KORANBOGOR.com,PAMEKASAN-Seorang oknum wartawan di Pamekasan diringkus polisi atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah tersebut.Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp4 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan wartawan media online itu.
“Pelaku ini berinisial VR, aksinya dilakukan di salah satu kafe Pamekasan pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (31/1).
Jazuli menjelaskan penangkapan oknum wartawan itu bermula saat Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan bernama Muhlis mengeluhkan adanya orang mengaku wartawan meminta uang jutaan rupiah.
Oknum tersebut mengaku sebagai salah satu anggota paguyuban wartawan lokal di Pamekasan. Dia meminta uang ke Muhlis lantaran menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek desa.
“Kalau tidak diberi uang maka oknum wartawan itu mengancam akan menaikkan berita proyek di Desa Somalang ke media tempatnya bekerja,” katanya.
Atas keluhan kepala desa itu, Polres Pamekasan menerjunkan personel berpakaian preman ke lokasi yang telah ditentukan.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan saat pelaku berada di lokasi kejadian dan menerima uang sesuai permintaan tersangka.Polisi menjerat RV dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan kasus pemerasan itu telah mencederai nama baik wartawan yang profesinya dilindungi Undang-Undang Pers.
“Ini mencemarkan nama baik dan profesi wartawan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan diusut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Anam.