Harvey Moeis,Suami Sandra Dewi Berperan Sebagai “Makelar”Korupsi PT Timah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran suami aktris Sandra Dewi,Harvey Moeis dalam kasus dugaan Korupsi di PT Timah .

Harvey diketahui menjadi perwakilan PT RBT, namun tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

Diejaskan bahwa pada sekitar 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah berinisial MRPP. Harvey melobi MRPP agar memberikan izin melakukan penambangan liar di wilayah PT Timah.

“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kamis (28/3).

HM beberapa kali bertemu dengan MRPP. Kemudian MRPP memberikan izin penambangan liar di wilayah PT Timah, lalu terjalin kesepakatan pula sewa menyewa peralatan peleburan timah.

“Selanjutnya Tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” jelas Kuntadi.

Setelah penambangan liar berjalan, HM meminta kepada smelter yang terlibat agar menyisihkan keuntungan untuk diberikan kepada Direktur Utama PT Timah. Pemberian upeti ini disamarkan melalui pemberian dana corporate social responsibility (CSR).

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” jelas Kuntadi.

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dolfie PDIP Sebut Aturan PPN 12% Diusulkan Oleh Pemerintah era Presiden Jokowi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut Undang-Undang Nomor 7...

Berita Terkait