Helena Lim “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk Jadi Tersangka Kasus PT Timah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Setelah menetapkan Helena Lim, perempuan yang dikenal sebagai ”Crazi Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai tersangka,Kejaksaan Agung melanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kemarin (27/3) penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menghadirkan empat saksi. Yakni, dari PT Tinindo Inter Nusa berinisial AGS dan AGA, direksi CV Teman Jaya berinisial KEB, serta karyawan PT Timah berinisial TMZ. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Pemeriksaan dilakukan selang sehari pasca pengumuman penetapan tersangka Helena Lim pada Selasa (26/3) malam. Kejagung menilai Helena turut diuntungkan dari perbuatan rasuah komoditas timah. Berdasar hasil pendalaman penyidik, dia turut membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perbuatan itu dilakukan Helena pada 2018–2019. Saat itu dia berstatus manajer di PT QSE. Helena memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR). ”Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah ditahan sebelumnya,” beber Ketut.

Kejagung memastikan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Helena sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, sebelum ditetapkan tersangka, Helena telah diperiksa. Penyidik juga sudah menggeledah rumahnya. Dari penggeledahan itu, diperoleh barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai Rp 10 miliar dan SGD 2 juta.

Kejagung terus mendalami kasus tersebut dari para saksi maupun tersangka. Termasuk pendalaman mengenai penggelontoran dana CSR yang disebut Helena. ”Yang jelas, CSR di situ adalah dalih saja. Benar tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kami dalami,” imbuhnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, praktik tersebut diperkirakan merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tampil Memukau,Celine Dion Di Pembukaan Olimpiade Paris 2024

KORANBOGOR.com-Penyanyi Celine Dion memukau penonton yang hadir dalam acara pembukaan Olimpiade Paris2024, Sabtu (27/7) dini hari WIB tepat setelah penyalaan obor Olimpiade,  Lady...

Berita Terkait