KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerinfra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Dia menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah mengembangkan perkara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
“Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba maka untuk memperlancar proses penyidikan, dilakukan pengajuan cegah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Penyidik bisa mengajukan upaya paksa tambahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jika dibutuhkan.
“Agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.
KPK berharap Muhaimin tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. Dia juga diminta kooperatif selama penanganan kasus pengembangan ini dikerjakan Lembaga Antirasuah.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dia tersangka ditetapkan penyidik.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.