Berpotensi Ancam Kebebasan Pers , Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Tolak RUU Penyiaran

Harus Baca

Foto: Jurnalis di Sulsel Desak Dewan Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat (MI/Lina Herlina)

KORANBOGOR.com-Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran berpotensi mengancam kemerdekaan pers tanah air. Maka sudah jelas RUU Penyiaran harus ditolak. Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5)

Koordinator aksi, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran. 

“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” tegasnya.

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah. 

“Karena dari itu kami meminta anggota DPRD Provinsi Sulsel, untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat,” tegas Idris.

Aksi yang diisi dengan teatrikal, orasi bergantian, bahkan sempat menerobos gerbang DPRD Sulsel, agar aspirasi mereka bisa diterima, langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai NasDem Syaharuddin Alrif.

Sahar mengaku akan menerima semua aspirasi pengunjuk rasa dan mengakomodir keinginan para jurnalis yang berunjuk rasa.

Orator aksi lainnya dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar, Humaerah menambahkan, jika semua pihak harus mengawal RUU Penyiaran tersebut, lantaran bisa berangus kebebasan pers. ” Itu sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Itu akan jadi ancaman bagi kita sebagai jurnalis, terlebih bagi pekerja televisi dan radio,” tambahnya.

Humaerah juga menyebutkan, jika kehadiran RUU Penyiaran tersebut, menjadi ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia. “Ini adalah kemunduran,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berita Terkait