KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan rasuah di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN).Tujuh lokasi tersebut tersebar di Jakarta, Tangsel, Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.
“Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan serta tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/6).
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik berlangsung pada 28-31 Mei 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen pembelian gas.Lalu ada juga mutasi rekening yang diduga mengalir ke beberapa tersangka.
“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” katanya.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Diketahui terdapat dua tersangka dalam kasus ini.
KPK telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Pencegahan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga tersangka dalam kasus ini.