PWI Minta Dilibatkan Untuk Bahas RUU Polri

Harus Baca

Foto : Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusulkan polisi bisa melakukan pemblokiran serta upaya pelambatan akses di ruang siber terhadap akses internet publik demi keamanan dalam negeri.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, meminta agar insan pers turut dilibatkan dalam perancangan RUU ini.

“Menurut saya memang itu harus dibicarakan baik-baik dengan masyarakat pers. Batas-batasnya harus terukur,” kata Hendry di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Pelibatan insan pers ini, lanjut Hendry, bagian dari uji publik. Dengan adanya diskusi mengena hal ini, diharapkan tidak ada persoalan di belakang setelah RUU ini disahkan.

“Jangan sampai ada kata-kata atau kalimat yang menjadi pasal karet, kan sering begitu,” tukasnya.

Pengaturan soal pemblokiran konten di media sosial tersebut diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri. Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa Polri berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk melakukan tindakan di ruang siber tersebut.

Namun, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut soal keamanan dalam negeri seperti apa yang memerlukan tindakan pemutusan, pemblokiran, dan pembatasan akses internet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Bebuarkan Paksa Unjuk Rasa Tolak UU TNI Depan Gd DPR RI

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Petugas pengawal unjuk rasa terkait Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR, akhirnya membubarkan paksa mereka karena sudah melebihi batas...

Berita Terkait