FOTO: Hari Purwanto .
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta cermat dan tidak tebang pilih saat menangani perkara, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 di Riau.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai pemeriksaan saksi harusnya dilakukan baik ke pihak swasta atau perusahaan yang bersangkutan dan juga Pemerintah Provinsi secara transparan.
“Pastinya pejabat Pemprov Riau harus dimintai keterangan atas impor gula. Posisi impor gula PT SMIP di wilayah Riau. Pastinya pejabat Pemprov Riau mengetahui dan sangat layak dipanggil terkait impor tersebut,” kata Hari kepada redaksi, Kamis (6/6).
Hari juga mengatakan hal ini perlu, karena salah satu pejabat pemerintahan sudah ada yang menjadi tersangka di kasus korupsi ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada alat bukti baru dalam kasus ini.
“Dengan ditetapkannya eks kanwil Bea Cukai Riau menjadi tersangka kasus impor gula, ada dugaan juga melibatkan pejabat Pemprov Riau terkait impor gula PT SMIP. Apalagi aktivitas impor gula tersebut diwilayah Riau dan sudah pasti pejabat dalam lingkungan Pemprov Riau mengetahui,” kata Hari.
Hari pun berharap, Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mendapatkan titik terang dalam kasus ini.
Terbaru, Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi pada Kamis (30/5).
Pertama, JIA selaku Direktur Utama PT SMIP, TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.
Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Dalam kasus ini sendiri, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) dan tersangka RD selaku Direktur PT SMIP