KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn)Â Oegroseno menganggap tindakan penyidik KPKÂ Â Rossa Purba Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk unsur pidana.
Oegroseno menyatakan Rossa melanggar Pasal 363 KUHP setelah menyita paksa barang bawaan Kusnadi pada Senin (10/6) kemarin.
“Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan,” kata alumnus Akpol 1978 itu kepada awak media, Sabtu (15/6).
Oegroseno mengisahkan saat menjabat Kadiv Propam Polri pada 2009, dia pernah menjatuhkan sanksi etik berat kepada polisi yang menjebak seseorang berstatus saksi.
“Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya. Seharusnya, kan, diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya” kata dia.
Menurut Oegroseno, sanksi dijatuhkan karena saksi punya hak mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Termasuk, menolak lokasi yang diajukan apabila wilayah itu tidak aman.
“Saksi juga tidak boleh digeledah, dahulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, lo,” kata eks Kabaharkam itu.
Oegroseno kemudian membandingkan persoalan Penyidik KPK Rossa Purbo dengan kasus pada 2009 yang memiliki kemiripan.
Terlebih lagi, katanya, Kusnadi digeledah paksa dan barang bawaan disita dalam proses pemeriksaan yang diawali pengelabuan.
“Kenapa harus disita barangnya? Digeledah? Nah, ini, kan, tidak ada aturannya seperti itu, begitu, lo, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini, kan, sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata eks Kapolda Sumatera Utara itu.
Oegroseno juga menegaskan KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaan dilakukan dengan melawan hukum.
“Apa yang mau dijadikan bukti. Itu, kan, sama dengan menjebak, yang boleh menjebak itu dengan control delivery atau undercontrol buy begitu, lo. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh, kok,” ujarnya.