KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mabes Polri memastikan akan menindak tegas anggota mereka yang terlibat Judi online. Anggota yang terbukti melakukan tindak pidana itu akan dikenakan sanksi secara etik.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6).
Trunoyudo menyebut, sejak dulu hingga sekarang dan ke depannya, Polri akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi daring. Ia juga meminta doa serta dukungan kepada masyarakat untuk pemberantasan Judi Online tersebut.
Kemudian, dia menyebut Polri akan berperan aktif dalam langkah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi. Baik pencegahan dan pemberantasan judi daring dibawah koordinator Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Harian Penegak Hukum Pemberantasan Judi Online. Dengan wakil Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dibidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat, 14 Juni 2024. Satgas ini bekerja dari 14 Juni-31 Desember 2024.